Diseminasi Pengelolaan KPBU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2024

Jambi, 09 Oktober 2025- Kepala pusat pengembangan bisnis UIN STS Jambi Dr. H. Eja Armaz Hardi,Lc., M.A, kegiatan Diseminasi Pengelolaan KPBU Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2024 di Jambi pada 9 Oktober 2025.

“Mewujudkan Infrastruktur Berkelanjutan dengan Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel melalui Skema KPBU”

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai kebijakan dan tata kelola keuangan dalam pelaksanaan proyek KPBU, serta mendorong terciptanya infrastruktur yang berkelanjutan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam sambutannya, perwakilan Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa PMK Nomor 68 Tahun 2024 menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan KPBU di Indonesia. Regulasi ini menekankan pentingnya perencanaan yang matang, pengelolaan risiko yang baik, serta kolaborasi yang efektif antara pemerintah dan sektor swasta guna mempercepat pembangunan infrastruktur strategis nasional dan daerah.

Melalui kegiatan diseminasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih memahami mekanisme pembiayaan dan pengelolaan proyek KPBU sesuai ketentuan yang berlaku, serta mampu mengidentifikasi potensi proyek prioritas yang dapat dilaksanakan dengan skema tersebut.

Kementerian Keuangan berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi daerah untuk semakin aktif mengembangkan proyek-proyek infrastruktur melalui skema KPBU, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bantuan terkait lift:
0821-7697-5982

Humas UIN STS Jambi:
0811-7467-899